A. Upaya yang dilakukan untuk
menanggulangi kerusakan ling kungan
Lingkungan kita
telah banyak mengalami kerusakan. Kerusakan lingkungan memberikan dampak
negatif terhadap kehidupan manusia. Oleh karena itu, diperlukan cara - cara
mengatasi kerusakan lingkungan sebagai berikut :
Reboisasi
atau penghijauan di lahan yang telah rusak
Mencegah
penebangan liar dan menerapkan sistem tebang pilih
Mengurangi
penggunaan bahan bakar fosil, dan menggantinya dengan bahan bakar alternatif
Membuat
sengkedan di daerah lereng pegunungan yang digunakan sebagai lahan pertanian.
Mengolah
limbah terlebih dahulu sebelum dibuang kelingkungan
Menggunakan
bahan-bahan yang mudah diuraikan mikroorganisme di tanah
Melakukan
upaya remidiasi, yaitu membersihkan permukaan tanah dari berbagai macam polutan
Menerapkan
prinsip 4R yaitu :
1) Reduce, artinya mengurangi pemakaian
2) Reuse, artinya
memakai ulan
3) Recycle, artinya
mendaur ulang
4) Replant, artinya
menanam atau menimbun sampah organik
B.
Upaya yang Dilakukan Pemerintah
- Mengeluarkan UU Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960 yang mengatur tentang Tata Guna Tanah
- Menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982, tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Memberlakukan Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1986, tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)
- Pada tahun 1991, pemerintah membentuk Badan Pengendalian Lingkungan
C. Upaya Pelestarian Lingkungan Hidup
oleh Masyarakat Bersama Pemerintah
I. Pelestarian tanah (tanah datar,
lahan miring/perbukitan)
- Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah. Banjir telah menyebabkan pengikisan lapisan tanah oleh aliran air yang disebut erosi yang berdampak pada hilangnya kesuburan tanah serta terkikisnya lapisan tanah dari permukaan bumi.
II. Pelestarian udara
- Menggalakkan penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita
- Mengupayakan pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran
- Mengurangi atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan ozon di atmosfer
III. Pelestarian hutan
- Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
- Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
- Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
- Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
- Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengelolaan hutan.
IV. Pelestarian laut dan pantai
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan cara:
- Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai
- Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut, karena karang merupakan habitat ikan dan tanaman laut.
- Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
- Melarang pemakaian pukat harimau untuk mencari ikan.
V.
Pelestarian flora dan fauna
- Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
- Melarang kegiatan perburuan liar.
- Menggalakkan kegiatan penghijauan.







1 komentar:
Maaf Gan...numpang Iklan
Kami Graha Milania Sekawan menawarkan jasa pembuatan Lubang Resapan Biopori (LRB) dan Sumur Resapan untuk rumah, kantor atau sekolah-sekolah. Dapat membantu menjaga kualitas dan kuantitas air tanah, mencegah genangan air dan dapat menyuburkan tanaman. Jika ada pembaca yang tertarik dapat menghubungi kami di nomor 085813126251 (Oky).
---Hanya mengerjakan untuk wilayah Jakarta dan Bekasi---
Terima kasih
Sebagai referensi, kunjungi halaman kami Klik Disini
Posting Komentar